SISTEM
KONSELING ONLINE
System
|
Elements
|
|||
Input
|
Process
|
Output
|
Goals
|
|
Konseling Online
|
Konselor
|
Adminitrasi
|
Bimbingan terhadap masalah yang dialami
klien
|
Mencapai program tujuan yang telah disepakati bersama
|
Klien
|
Informed
consent
|
|||
Alat elektronik (smartphone atau computer)
|
Penafsiran dan Pembinaan
|
|||
Jaringan internet
|
Penilaian
|
|||
Mengakhiri konseling
|
||||
Sistem diatas merupakan sistem konseling online yang digunakan untuk melakukan konsultasi
dalam rangka mendapatkan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Sistem tersebut dibuat agar dapat mempermudah
klien dalam melakukan konseling dengan keterbatasan waktu dan hemat biaya. Dalam system ini
alat yang digunakan adalah media elektronik dan jaringan internet yang kuat
untuk melakukan konseling. Input lain
dalam sitem ini adalah konselor dan
juga klien untuk dapat melakukan proses konseling.
Proses berlangsungnya sistem ini
dimulai dengan adminitrasi, yaitu
klien melakukan pengisian identitas diri, selanjutnya klien mengisi informed consent atau lembar persetujuan untuk mengikuti
proses konseling, isi
dari informed consent dapat
bervariasi tergantung pada jenis tindakan konseling psikologi atau terapi
psikologi yang akan dilaksanakan, tetapi secara umum menunjukkan bahwa orang
yang menjalani yang akan menandatangani informed
consent tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunyai kemampuan untuk menyatakan
persetujuan.
2. Telah diberikan informasi yang
signifikan mengenai konseling
3. Persetujuan dinyatakan secara bebas
tidak dipengaruhi orang sekitar
Hal-hal yang perlu diinfor-masikan
sebelum persetujuan konseling/terapi ditandatangani oleh orang yang akan
menjalani Konseling Psikologi/Psikoterapi adalah sebagai berikut:
1. Proses Konseling Psikologi/Psikoterapi,
2. Tujuan yang akan dicapai,
3. Biaya,
4. Keterlibatan pihak ketiga jika
diperlukan,
5. Batasan kerahasiaan,
6. Memberi kesempatan pada orang yang
akan menjalani Konseling/Terapi untuk mendiskusikannya sejak awal
Setelah menyetujui informed
consent, proses berlanjut pada konseling itu sendiri yang dibagi menjadi
tiga tahap yaitu : Penafsiran dan pembinaan, penilaian, dan mengakhiri
konseling. Pada tahap penafsiran, konselor menafsirkan arti, masalah, dan tujuan klien untuk
melakukan proses konseling. Tahap pembinaan digunakan untuk mengembangkan
program, merencanakan skedul, pemberian penguatan, dan mempersonalisasikan
langkah-langkah yang harus ditempuh. Kemudian dimulai proses konseling (jelasin lagi). Mengakhiri proses konseling yaitu
menyelesaikan konseling yang telah berlangsung sesuai dengan tujuan utama yang
telah dibuat, kemudian konselor melakukan penilaian segera terhadap proses
konseling.
Output dari sistem konseling online ini yaitu klien mendapatkan bimbingan terhadap masalah yang
dialaminya. Kemudian Goals
dari system konseling online ini adalah pencapaian
hasil sesuai dengan penentuan tujuan
yang telah disepakati pada informed
consent.
Anggota Kelompok :
- Chika Aulia Chandra
- Dwi Rahmagustin
- Putri Elma Isnur