Kamis, 03 Oktober 2019

Sistem Konseling Online (Tugas 2)


           
SISTEM KONSELING ONLINE

System
Elements
Input
Process
Output
Goals
Konseling Online
Konselor
Adminitrasi
Bimbingan terhadap masalah yang dialami klien
Mencapai program tujuan yang telah disepakati bersama
Klien
Informed consent
Alat elektronik (smartphone atau computer)
Penafsiran dan Pembinaan
Jaringan internet
Penilaian

Mengakhiri konseling

Sistem diatas merupakan sistem konseling online yang digunakan untuk melakukan konsultasi dalam rangka mendapatkan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Sistem tersebut dibuat agar dapat mempermudah klien dalam melakukan konseling dengan keterbatasan waktu dan hemat biaya. Dalam system ini alat yang digunakan adalah media elektronik dan jaringan internet yang kuat untuk melakukan konseling. Input lain dalam sitem ini adalah konselor dan juga klien untuk dapat melakukan proses konseling.
            Proses berlangsungnya sistem ini dimulai dengan adminitrasi, yaitu klien melakukan pengisian identitas diri, selanjutnya klien mengisi informed consent atau lembar persetujuan untuk mengikuti proses konseling, isi dari informed consent dapat bervariasi tergantung pada jenis tindakan konseling psikologi atau terapi psikologi yang akan dilaksanakan, tetapi secara umum menunjukkan bahwa orang yang menjalani yang akan menandatangani informed consent tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Mempunyai kemampuan untuk menyatakan persetujuan.
2.      Telah diberikan informasi yang signifikan mengenai konseling
3.      Persetujuan dinyatakan secara bebas tidak dipengaruhi orang sekitar
Hal-hal yang perlu diinfor-masikan sebelum persetujuan konseling/terapi ditandatangani oleh orang yang akan menjalani Konseling Psikologi/Psikoterapi adalah sebagai berikut:
1.      Proses Konseling Psikologi/Psikoterapi, 
2.      Tujuan yang akan dicapai,
3.      Biaya, 
4.      Keterlibatan pihak ketiga jika diperlukan, 
5.      Batasan kerahasiaan, 
6.      Memberi kesempatan pada orang yang akan menjalani Konseling/Terapi untuk mendiskusikannya sejak awal
Setelah menyetujui informed consent, proses berlanjut pada konseling itu sendiri yang dibagi menjadi tiga tahap yaitu : Penafsiran dan pembinaan, penilaian, dan mengakhiri konseling. Pada tahap penafsiran, konselor menafsirkan arti, masalah, dan tujuan klien untuk melakukan proses konseling. Tahap pembinaan digunakan untuk mengembangkan program, merencanakan skedul, pemberian penguatan, dan mempersonalisasikan langkah-langkah yang harus ditempuh. Kemudian dimulai proses konseling (jelasin lagi). Mengakhiri proses konseling yaitu menyelesaikan konseling yang telah berlangsung sesuai dengan tujuan utama yang telah dibuat, kemudian konselor melakukan penilaian segera terhadap proses konseling.
Output dari sistem konseling online ini yaitu klien mendapatkan bimbingan terhadap masalah yang dialaminya. Kemudian Goals dari system konseling online ini adalah pencapaian hasil sesuai dengan penentuan tujuan yang telah disepakati pada informed consent

Anggota Kelompok :

  • Chika Aulia Chandra
  • Dwi Rahmagustin
  • Putri Elma Isnur